Berdasarkan regulasi terbaru PP No 22 tahun 2021, bahwa pembuangan air limbah WWTP dan STP harus mengacu kepada kualitas sungai badan penerima air buangan.
Apabila status sungai sudah tercemar dan beban pencemaran sudah terlampaui, maka buangan WWTP & STP sudah tidak di perbolehkan lagi di buang ke badan sungai, dan harus di lakukan reuse recycle 100%.
Dibutuhkan skill khusus untuk bisa membuat BOD outlet sampai 12 ppm untuk siram tanaman dan bahkan BOD 3 ppm, agar tidak merusak sungai menjadi lebih parah lagi.
Daftarkan diri anda pada pelatihan kali ini !
Tempat terbatas !!
Pemateri :
Dwi Handaya, Ir. MK3
(Dewan Pakar & Dewan Pengawas IdWA)
Waktu :
Senin, 22 Agustus 2022
19.00 - 22.00 WIB
Free untuk member IdWA
100K non member IdWA
Fasilitas :
- Materi Pelatihan
- e-Certificate
Pendaftaran :
https://bit.ly/IdWATrainingSeries
Kontak WA :
0822 2396 8588 (Aufah Afifah)