Bimtek Verifikasi & Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

18 February 2024 10:58

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan penggunaan #produksi dalam negeri, termasuk intensifikasi implementasi peraturan #TKDN. Beberapa peraturan terkait TKDN meliputi Undang-Undang No. 03/2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah No. 29/2018 tentang Pemberdayaan Industri, dan lainnya. Produk dengan TKDN minimal 40% harus digunakan dalam pengadaan barang/jasa dengan anggaran APBN/APBD dan oleh BUMN, BUMD, serta Badan Usaha yang mengelola Sumber Daya yang Dikuasai Negara. Produsen standar dapat mendapatkan sertifikasi TKDN untuk produknya, menghindari self-assessment setiap kali pengadaan barang/jasa dengan sertifikat berlaku selama tiga tahun. Sertifikasi dilakukan oleh lembaga independen dan diakui sebagai Produk Dalam Negeri, memungkinkan partisipasi dalam pengadaan pemerintah.

Pelatihan "TKDN untuk Industri Kecil dan Menengah: Kebijakan dan Perhitungan" menawarkan pemahaman mendalam tentang kebijakan TKDN, konsep perhitungan TKDN, praktik pengisian formulir TKDN, dan pemahaman sanksi terkait ketidakcapaian TKDN. Materi pelatihan mencakup pemahaman kebijakan TKDN, konsep perhitungan TKDN berdasarkan regulasi terkait, latihan pengisian formulir TKDN, dan pemahaman tentang sanksi yang mungkin diterima akibat ketidakcapaian TKDN. Pelatihan bertujuan agar peserta mampu melakukan perhitungan TKDN, mempersiapkan dokumen pendukung, dan memahami implikasi tidak mencapai target TKDN secara finansial.

Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Hari / tanggal : Selasa-Rabu, 20-21 Februari 2024
Waktu : 09.00 - 17.00 WIB
Lokasi : Ruang Hijau Cafe, Pd. Jagung Tim., Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten

Untuk pendaftaran bisa dilakukan melalui link ini :

bit.ly/DaftarPelatihanTKD

No ACF gallery field data found
Go to Top
Ruko Mahkota Ancol Blok B No. 5
Pademangan Barat, Jakarta Utara
Telp : +62 822 2396 8588
Email : info@idwa.or.id
Menu
© 2024 - IdWA - All Rights Reserved
chevron-right
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram