
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Jakarta, 15 Oktober 2026
Jakarta, 15 Oktober 2026 — Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Swasembada Air Nasional diselenggarakan di Gedung Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, dipimpin Menteri Koordinator Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pertemuan membahas pengelolaan sumber daya air, penertiban perizinan berusaha dan penggunaan air, serta pemanfaatan sumber air alternatif. Ketersediaan air ditempatkan sebagai penopang kebutuhan masyarakat, pangan, energi, dan industri.
Chairman Indonesian Water Association (IdWA), Agus Umar Yasin, mengikuti rapat dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) dari unsur nonpemerintah. Kehadiran tersebut merupakan bagian dari partisipasi IdWA dalam dialog kebijakan pengelolaan air nasional.
Kemenko Infra memaparkan empat pilar swasembada air: Air untuk Rakyat, Air untuk Pangan, Keberlanjutan untuk Air, serta Data Analitik untuk Air. Keempatnya menghubungkan akses air minum dan sanitasi, keandalan air baku dan irigasi, perlindungan sumber air dan pengendalian pencemaran, serta pengambilan keputusan berbasis data.
Paparan menyoroti persoalan layanan air minum, kehilangan air, ketergantungan terhadap air tanah, tekanan iklim, dan data yang masih dikelola secara terpisah. Penertiban perizinan dibahas melalui verifikasi objek, koordinasi lintas sektor, pemeriksaan lapangan, serta tindak lanjut sesuai hasil pemeriksaan. Pengembangan sumber alternatif mencakup desalinasi, pengolahan air payau, pemanfaatan air tanah yang terkendali, dan penelitian potensi air tawar di bawah laut. Opsi terakhir masih ditempatkan pada tahap pemetaan dan survei sebelum kajian kelayakan.
| Indikator dalam paparan | Capaian 2025 | Target 2029 |
| Indeks Ketahanan Air Nasional (IKTAN) | 3,64 | 3,75 |
| Kapasitas tampungan air | 58,99 m³/kapita | 63,54 m³/kapita |
| Akses air minum perpipaan | 32,75% | 40,20% |
Sumber: paparan Menko Infra, 15 Oktober 2026, hlm. 9–10.
Kemenko Pangan menghubungkan ketahanan air dengan keberlanjutan produksi pertanian. Respons darurat, seperti perpipaan, pompanisasi, distribusi air bersih, dan pembangunan embung, dipaparkan bersama kebutuhan perencanaan jangka panjang. Penekanannya adalah menyelaraskan ketersediaan sumber air, infrastruktur irigasi, kesiapan petani, dan pengelolaan lahan.
Empat tindak lanjut yang ditampilkan meliputi perencanaan air bersih perkotaan, dukungan pembiayaan bendungan dan jaringan irigasi, manajemen pemanfaatan air terpadu, serta penguatan kelompok kerja pengelolaan air lintas K/L. Bahan juga memuat rencana pinjaman ADB sebesar USD 400 juta untuk tahun 2027 guna mendukung sektor irigasi. Angka tersebut secara eksplisit berstatus perencanaan/usulan, bukan pendanaan yang telah terealisasi.
Kementerian PU memaparkan rencana kerja DSDAN 2026–2027, termasuk koordinasi kebijakan, pendampingan Dewan SDA provinsi, dan pemantauan tindak lanjut Kebijakan Nasional SDA. Agenda penyusunan rekomendasi 2026 dalam rencana kerja mencakup integrasi konservasi hulu–hilir dengan IoT dan keterlibatan masyarakat, serta quick win adaptasi risiko bencana perkotaan. Untuk 2027, bahan memuat tata kelola daerah tangkapan air, kerja sama wilayah sungai lintas negara, dan pengelolaan banjir terintegrasi. Agenda rencana kerja ini dicatat terpisah dari empat rekomendasi yang dilaporkan ditetapkan dalam pleno.
Data kelembagaan dalam paparan menunjukkan bahwa Dewan SDA telah terbentuk di 31 dari 38 provinsi. Dari 31 yang terbentuk, 15 dinyatakan aktif dan 16 tidak aktif. Bahan juga mencantumkan rencana pemantauan implementasi kebijakan pada 22 kementerian/lembaga/badan pada 2027. Data ini memperjelas pentingnya penguatan koordinasi hingga tingkat daerah.
Pada sisi teknis, PU membahas penertiban penggunaan air permukaan serta konsep pengolahan air payau di kawasan pesisir dan muara. Pemanfaatannya dikaitkan dengan perencanaan wilayah sungai, tata kelola perizinan, dan pemantauan kualitas air. Konsep waduk muara disajikan sebagai peluang integrasi perlindungan pesisir dan penyediaan air baku, bukan keputusan pembangunan untuk seluruh lokasi.
Kementerian ATR/BPN menekankan hubungan pangan, energi, dan air melalui pendekatan food–energy–water nexus. Konservasi sumber air, perlindungan daerah imbuhan air tanah dan kawasan resapan, serta pengendalian daya rusak air dibahas sebagai bagian dari penataan ruang yang terpadu. Materi terkait revisi RTRWN tetap diberi status rancangan sesuai keterangan dalam paparan.
Rekomendasi konkretnya mencakup penguatan One Spatial Planning Policy, penghitungan neraca air pada kawasan yang mengalami penurunan kualitas dan kuantitas air, pengembalian fungsi kawasan resapan, serta penentuan standar kebutuhan air untuk berbagai kegiatan pemanfaatan ruang. Pusat data dan pembangkit listrik tenaga nuklir disebut sebagai contoh kegiatan yang perlu diperhitungkan kebutuhan airnya.
Kementerian ESDM memaparkan strategi pengelolaan air tanah melalui lima aspek: regulasi dan kebijakan; sosial dan konflik kepentingan; ekonomi dan biaya; peran industri, swasta, dan masyarakat; serta metode dan teknologi. Penggunaan air tanah dikaitkan dengan daya dukung cekungan air tanah, sementara perluasan SPAM dan penyediaan sumber air pengganti dipandang penting untuk mengurangi ketergantungan terhadap air tanah.
Pendekatan penertiban yang dipaparkan menekankan inventarisasi, verifikasi sumber air aktual, peruntukan, debit pengambilan, dan pemeriksaan lapangan. Pilihan teknologi mencakup pemantauan digital, penggunaan air permukaan dan air tanah secara terintegrasi, serta pengimbuhan akuifer terkelola atau Managed Aquifer Recharge. Penekanan utamanya adalah membuat pemanfaatan air lebih terkendali, transparan, dan selaras dengan konservasi.
KKP menyoroti keterbatasan air bersih, infrastruktur, dan kapasitas pengelolaan di pulau-pulau kecil serta pulau-pulau kecil terluar. Lima kelompok pembahasannya meliputi regulasi; sarana dan prasarana; sosial-ekonomi; sumber daya air; serta peran pemangku kepentingan.
Rekomendasi mencakup tampungan air hujan, distribusi air bersih, desalinasi berbasis energi terbarukan, pengolahan limbah berbasis komunitas, dan penguatan pengawasan digital. KKP juga menekankan kajian hidrologi dan hidrogeologi setempat, penetapan pulau percontohan, serta pelibatan masyarakat dan mitra pendanaan. Pemilihan solusi diarahkan mengikuti karakter dan keterbatasan masing-masing pulau.
Kementerian Perhubungan membawa dua perspektif: perairan sebagai prasarana konektivitas, dan air bersih sebagai kebutuhan operasional kapal serta pelabuhan. Sedimentasi, perubahan debit dan tinggi muka air, cuaca ekstrem, serta keterbatasan pasokan air tawar dipaparkan sebagai tantangan bagi keselamatan dan keandalan transportasi.
Dalam skenario dasar, bahan memperkirakan kebutuhan air bersih sektor pelayaran sebesar 25,5 juta m³ per tahun, atau sekitar 69.900 m³ per hari. Paparan secara tegas menyatakan bahwa estimasi tersebut masih memerlukan validasi data nasional. Agenda aksinya adalah inventarisasi kebutuhan air, peningkatan efisiensi, pengembangan sumber alternatif termasuk desalinasi, serta integrasi data dan peringatan dini lintas sektor.
BMKG memaparkan rekomendasi koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, program, serta aksi mitigasi dan adaptasi dampak perubahan iklim terhadap sumber daya air. Pembahasannya mencakup regulasi dan kebijakan, teknologi, serta tata kelola.
Publikasi resmi BMKG tertanggal 16 Oktober 2026 memperkuat konteks tersebut: suhu permukaan rata-rata Indonesia disebut meningkat 1,04°C selama 45 tahun terakhir; curah hujan tahunan menunjukkan tren penurunan hingga 2–3% per dekade, khususnya di selatan khatulistiwa; dan kenaikan muka laut tercatat 4,4 ± 0,4 mm per tahun. BMKG mengaitkan perubahan ini dengan gangguan keseimbangan neraca air dan peningkatan risiko terhadap pasokan air.
Fokus rekomendasinya adalah penguatan pedoman operasional lintas instansi, koordinasi Teknik Modifikasi Cuaca, pemerataan sistem peringatan dini banjir dan kekeringan, serta peningkatan kapasitas kelembagaan pusat dan daerah. Data hidrologi digital dan kecerdasan buatan ditempatkan sebagai pendukung informasi yang akurat dan tepat waktu.
BRIN memaparkan Smart Water Management sebagai integrasi pemantauan, data spasial, analisis, operasi infrastruktur, dan layanan informasi publik. Rekomendasinya meliputi regulasi dan tata kelola; data dan teknologi; fungsi utama sistem; kelembagaan dan sumber daya manusia; serta pembiayaan. Artinya, transformasi digital tidak dibatasi pada pengadaan sensor, tetapi juga menyangkut interoperabilitas, penanggung jawab data, kemampuan operator, dan keberlanjutan operasional.
Bahan mencakup pengembangan peringatan dini, pemanfaatan platform GeoMIMO, partisipasi masyarakat berbasis digital, dan model pembiayaan jangka panjang. Pada bagian diversifikasi sumber air, BRIN memaparkan modifikasi cuaca, eksplorasi karst, pelacakan air tanah dengan isotop, desalinasi, teknologi air siap minum, serta pengolahan air hujan dan pemanfaatan kembali air wudu. Masing-masing disajikan sebagai pilihan riset atau teknologi dengan konteks penerapannya.
Polri menyatakan dukungan terhadap penertiban penggunaan sumber daya air melalui dua pendekatan yang saling melengkapi: penegakan hukum dan keadilan restoratif sesuai ketentuan yang dirujuk dalam bahan. Penekanannya mencakup tingkat dampak, kerusakan sumber daya air, serta itikad baik dalam penyelesaian perizinan.
Komitmen pelaksanaan yang dipaparkan meliputi dukungan desk koordinasi, validasi data, pemeriksaan lapangan, keterlibatan dalam penyusunan SOP, penyamaan pelaksanaan hingga Polda dan Polres, serta sinergi dengan Kejaksaan. Rangkuman ini merekam pendekatan dalam paparan, bukan penetapan hasil penanganan perkara tertentu.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menekankan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian sumber daya air lintas instansi dan wilayah. Materinya memuat pembentukan Dewan SDA provinsi, Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air, dan Komisi Irigasi pada 2026, disertai inventarisasi daerah irigasi serta penggunaan air.
Untuk Wilayah Sungai Kalukku–Karama, bahan mencatat 45 izin penggunaan/pengusahaan air permukaan yang diterbitkan pada Agustus 2024–Oktober 2026: 43 untuk pengambilan air baku dan dua untuk konstruksi/infrastruktur. Perspektif ini menunjukkan kebutuhan menerjemahkan agenda nasional ke dalam kelembagaan, data, dan koordinasi pada wilayah yang jelas.
Menko Infra mengarahkan penguatan dukungan kesekretariatan DSDAN agar rekomendasi Dewan dapat menjawab persoalan strategis di lapangan. Pemantauan rekomendasi, penghitungan IKTAN secara tahunan, percepatan layanan air minum perpipaan, dan peninjauan materi Rancangan UU Air Minum dan Sanitasi menjadi bagian agenda tindak lanjut.
PU, ESDM, dan Kementerian Investasi/BKPM diarahkan mempercepat integrasi data perizinan air permukaan dan air tanah dalam OSS. ATR/BPN mendapat arahan terkait hambatan tata ruang, perlindungan daerah tangkapan air dan sempadan, serta pengendalian amblesan tanah. KKP diarahkan memperkuat pengelolaan air di pulau kecil, pengendalian abrasi, dan mitigasi intrusi air laut.
BMKG dan BRIN diarahkan memperkuat integrasi data, sistem peringatan dini krisis air, serta Smart Water Management. Pengembangan desalinasi dan air payau perlu dikaitkan dengan kondisi wilayah dan pasokan energi; potensi air tawar di bawah laut tetap memerlukan riset dan survei. Arahan kepada Kemendagri mencakup koordinasi daerah, optimalisasi BUMD air minum, serta kesiapan anggaran mitigasi iklim ekstrem. Kejaksaan dan Polri diarahkan mendukung penegakan hukum serta penanganan dampak krisis air sesuai ketentuan.
Dalam sesi tanggapan, Agus Umar Yasin, Chairman IdWA sekaligus anggota DSDAN dari unsur nonpemerintah, menyampaikan tiga pokok usulan yang menekankan keterpaduan pengelolaan sumber daya air, pemanfaatan air daur ulang, dan ketersediaan data air nasional.
Pengelolaan air tanah dan air permukaan secara komprehensif. Agus menekankan kembali pentingnya pengelolaan sumber daya air yang menyeluruh di Indonesia, dengan perhatian khusus pada tata kelola air tanah dan air permukaan. Kedua sumber air tersebut perlu dikelola secara terpadu agar pemanfaatannya dapat mendukung kebutuhan berbagai sektor.
Pemanfaatan air daur ulang untuk sektor industri. Menanggapi arahan Menko Infra, Agus mendukung urgensi pemanfaatan air daur ulang (recycled water), khususnya untuk industri, sebagai elemen penting dalam menjaga ketahanan air nasional. Ia menyampaikan bahwa praktik ini mulai banyak diterapkan oleh industri, sehingga tata kelola pemanfaatannya perlu diseragamkan secara nasional.
Satu Data Air Nasional yang dapat dimanfaatkan bersama. Agus mendorong tersedianya satu basis data terpadu mengenai air di Indonesia. Informasi ketersediaan air tanah dan air permukaan perlu dapat diakses dan dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan serta kementerian/lembaga terkait, termasuk untuk mendukung kebutuhan irigasi dan pemanfaatan lainnya.
Rangkaian paparan memperlihatkan bahwa swasembada air tidak berhenti pada penambahan infrastruktur. Ketersediaan dan kualitas air, tata ruang, kepatuhan penggunaan, pengelolaan data, kemampuan daerah, serta pembiayaan perlu berjalan bersama.
Bagi pembahasan lanjutan di DSDAN, arah tersebut membuka ruang untuk meninjau rekomendasi yang sudah disusun, mengenali hambatan pelaksanaan, dan memperjelas ukuran hasil. Sebagai catatan tindak lanjut laporan ini, keberhasilan koordinasi perlu terlihat pada perbaikan layanan, perlindungan sumber air, dan pengurangan risiko yang dirasakan masyarakat—bukan hanya pada jumlah dokumen atau pertemuan.
